Outsourcing di Indonesia dan Kaitannya dengan UU Cipta Kerja
Outsourcing telah menjadi strategi bisnis yang populer di banyak negara, termasuk Indonesia. Outsourcing adalah proses di mana perusahaan mempekerjakan perusahaan atau individu lain untuk melakukan tugas atau layanan tertentu. Praktik outsourcing telah ada selama bertahun-tahun dan telah berkembang menjadi berbagai jenis, termasuk outsourcing proses bisnis (BPO), outsourcing proses pengetahuan (KPO), dan outsourcing teknologi informasi (ITO). Di Indonesia, outsourcing lazim dilakukan di beberapa industri, termasuk manufaktur, jasa, dan pertanian. Namun UU Cipta Kerja yang baru muncul membawa perubahan dan tantangan baru bagi industri outsourcing. Esai ini akan memberikan analisis deskriptif mengenai outsourcing di Indonesia dan hubungannya dengan UU Cipta Kerja.
Pengalihdayaan (outsourcing) adalah praktik umum di Indonesia dan sudah ada selama bertahun-tahun. Industri outsourcing di Indonesia telah berkembang menjadi berbagai jenis, antara lain BPO, KPO, dan ITO. BPO adalah jenis alih daya yang paling umum di Indonesia, dan ini melibatkan alih daya pada fungsi bisnis non-inti, seperti sumber daya manusia, akuntansi, dan layanan pelanggan. KPO melibatkan outsourcing proses berbasis pengetahuan, seperti penelitian dan pengembangan, layanan hukum, dan teknik. ITO melibatkan outsourcing layanan terkait teknologi informasi, seperti pengembangan perangkat lunak, manajemen jaringan, dan dukungan teknis. Industri outsourcing di Indonesia banyak terjadi di beberapa industri, antara lain manufaktur, jasa, dan pertanian. Industri outsourcing terus berkembang dan diperkirakan akan terus tumbuh di tahun-tahun mendatang.
Undang-Undang Cipta Kerja diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Undang-undang tersebut mencakup beberapa perubahan dan reformasi mengenai outsourcing dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu perubahan signifikan yang terjadi adalah penghapusan pembedaan antara fungsi bisnis inti dan non-inti. Undang-undang juga memperbolehkan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan yang berhubungan langsung dengan fungsi bisnis inti perusahaan. UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menyederhanakan prosedur dan persyaratan outsourcing sehingga memudahkan perusahaan untuk melakukan outsourcing pekerjaannya. Potensi dampak UU Cipta Kerja terhadap outsourcing di Indonesia cukup besar. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia di pasar global.
Outsourcing menurut UU Ketenagakerjaan.
Semula, peraturan yang mengatur tentang outsourcing adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), tepatnya pada Pasal 64 , Pasal 65 dan Pasal 66. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Dengan begitu, menurut UU Ketenagakerjaan, alih daya artinya penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Adapun pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat outsourcing adalah sebagai berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Selain itu, masih terdapat sederet ketentuan lain yang diatur dalam aturan hukum outsourcing di Indonesia pada UU Ketenagakerjaan. Hanya saja, peraturan alih daya yang termuat pada UU Ketenagakerjaan direvisi melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Peraturan alih daya di UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menghapus aturan hukum outsourcing di Indonesia yang sebelumnya termuat dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Pasal 66 UU Ketenagakerjaan juga direvisi.
Kini, ketentuan yang berlaku terkait outsourcing adalah perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja. Aturan baru menegaskan, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Selanjutnya, pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
Jika perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
UU Cipta Kerja juga mengatur tentang perusahaan alih daya. Perusahaan alih daya artinya perusahaan berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Lebih lanjut, aturan hukum outsourcing di Indonesia juga tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam peraturan alih daya tersebut dijelaskan, perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan. Adapun hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT yang harus dibuat secara tertulis.
Selanjutnya, pelindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Pelindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Kemudian, jika perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.